Bidang Kawasan Permukiman

BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

1. Bidang Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

2. Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dinas melalui sekretaris.

3. Kepala Dinas Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman , pembinaan dan peningkatan kawasan permukiman , pembinaan dan peningkatan kawasan permukiman , pemanfaatan kawasan permukiman dan pengendalian kawasan permukiman serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

4. untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana dan program kerja dibidang kawasan permukiman;
  2. penyusunan rencana peraturan, kebijakan dan startegi penataan kawasan permukiman dalam peningkatan kualitas , pengedalian, pembinaan, pencegahan serta penanggulangan kawasan permukiman dan permukiman kumuh perkotaan serta rumah tidak layak huni;
  3. pelaksanaan program bidang permukiman serta pendampingan program pusat dan provinsi yang terkait bidang kawasan permukiman
  4. pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas bidang kawasan permukiman
  5. Pelaksanaan Koordinasi , Kerjasama dan Kemitraan dengan unit kerja/instasi/lembaga atau pihak ketiga dibidang kawasan permukiman ; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.