Bidang Perumahan

BIDANG PERUMAHAN

1. Bidang Perumahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya:

2. Bidang Perumahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;

3. Kepala Bidang perumahan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan pendataan dan perencanaan perumahan , penyedian perumahan dan Psu Perumahan , Pembinaan dan Pengawasan perumahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sesuai dengan bidang dan tugasnya.

4. Untuk melaksakan tugas pokok sebagaimana dimaksud bidang perumahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang perumahan ;
  2. penyusunan peraturan kebijakan teknis dan strategi penyelenggaraan perumahan dibidang perumahan
  3. pelaksanaan koordinasi , sinkronisasi, fasilitasi dan kerjasama dibidang perumahan:
  4. pelaksanaan Sosialisasi , Pembinaan , dan Pengawasan dibidang perumahan;
  5. Pendatataan pemutakhiran data/informasi dan verifikasi dibidang perumahan
  6. Pelaksanaan pengelolaan rumah susun umum,rumah khusus, dan rumah negara.
  7. Pelaksanaan Pengadaan Lahan , Pembangunan dan rehabilitas rumah korban bencana atau relokasi program kota
  8. Pelaksanaan Penyedian Prasarana dan sarana dilingkungan perumahan
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perumahan dan 
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikn oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.