Bidang Perumahan
BIDANG PERUMAHAN
1. Bidang Perumahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya:
2. Bidang Perumahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;
3. Kepala Bidang perumahan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan pendataan dan perencanaan perumahan , penyedian perumahan dan Psu Perumahan , Pembinaan dan Pengawasan perumahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sesuai dengan bidang dan tugasnya.
4. Untuk melaksakan tugas pokok sebagaimana dimaksud bidang perumahan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang perumahan ;
- penyusunan peraturan kebijakan teknis dan strategi penyelenggaraan perumahan dibidang perumahan
- pelaksanaan koordinasi , sinkronisasi, fasilitasi dan kerjasama dibidang perumahan:
- pelaksanaan Sosialisasi , Pembinaan , dan Pengawasan dibidang perumahan;
- Pendatataan pemutakhiran data/informasi dan verifikasi dibidang perumahan
- Pelaksanaan pengelolaan rumah susun umum,rumah khusus, dan rumah negara.
- Pelaksanaan Pengadaan Lahan , Pembangunan dan rehabilitas rumah korban bencana atau relokasi program kota
- Pelaksanaan Penyedian Prasarana dan sarana dilingkungan perumahan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perumahan dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikn oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.