Bidang PSU
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
1. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya;
2. Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas dipimpin oleh kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;
3. Kepala Bidang , Prasarana , Sarana dan Utilitas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan merencanakan, mengkoordinasi , membina mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Perencanaan Penyediaan Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum : serta koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum.
4. Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan Program , Kegiatan dan Anggaran :
- Pendistribusian tugas kepada bawahan
- Pemberian petunjuk kepada bawahan;
- Penyedian tuga bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
- Pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka penyedian Prasarana , Sarana dan Utilitas umum dengan perangkat daerah lainya dan instasi terkait;
- Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan kebijakan di Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan penyediaan Prasarana , sarana dan utilitas umum, penyediaan Prasarana , sarana dan utilitas umum , koordinasi dan sinkronisasi Prasarana , Sarana dan Utilitas umum
- Pelaksanaan kegiatan Penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum;
- Pelaksanaan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
- pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya