Bidang PSU

BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM

1. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya;
2.  Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas dipimpin oleh kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;
3.  Kepala Bidang , Prasarana , Sarana dan Utilitas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan merencanakan, mengkoordinasi , membina mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Perencanaan Penyediaan Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum : serta koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum.
4.  Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perencanaan Program , Kegiatan dan Anggaran :
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. Penyedian tuga bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  5. Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai 
  6. Pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka penyedian Prasarana , Sarana dan Utilitas umum dengan perangkat daerah lainya dan instasi terkait;
  7. Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan kebijakan di Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum
  8. Pelaksanaan kegiatan perencanaan penyediaan Prasarana , sarana dan utilitas umum, penyediaan Prasarana , sarana dan utilitas umum , koordinasi dan sinkronisasi Prasarana , Sarana dan Utilitas umum
  9. Pelaksanaan kegiatan Penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum;
  10. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum;
  11. Pelaksanaan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya
  12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
  13. pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya