Tugas Pokok dan Fungsi
WALIKOTA JAMBI
PROVINSI JAMBI
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA JAMBI
KETENTUAN UMUM
- Daerah adalah daerah Kota Jambi
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggaraan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Jambi
- Dinas adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi.
- Sekretaris adalah Kepala Sekretariat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi
- Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi
- Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi.
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Sub Koordinator adalah pejabat fungsional ahli muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan yang sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instasi.
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA JAMBI
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah.
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perumahan rakyat , Kawasan Permukiman dan Utilitas Perkotaan kota Jambi.
- untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, Permukiman dan Utilitas Perkotaan.
b. Penyelenggaraan urusan perumahan, permukiman dan utilitas perkotaaan.
c. Pembinaan , Pengendalian , Pengawasan dan evaluasi perumahan, Kawasan Permukiman dan Utilitas Perkotaan;
d. Pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instasi pemerintah , swasta dan pihak-pihak lain; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.