Sekretariat

SEKRETARIS

1). Kedudukan Sekretariat sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya.

2). Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

3). Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi :

  1. urusan umum dan kepegawaian :
  2. urusan perencanaan dan keuangan:dan
  3. tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

4). untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana dan program kerja dinas
  2. pelaksanaan pembinaan ketatausahaan umum,kepegawaian, aset dan keuangan
  3. penyelenggaraan pengawasan , monitoring pelaksanaan pengelolaan administrasi perencanaan dan keuangan serta kepegawaian dan aset:
  4. penghimpunan dan pengkoordinasian pelaksanaan program kerja bidang guna penyusunan laporan bulanan dan tahunan: dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam urusan perencanaan dan keuangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan keuangan
  2. menyusun bahan dan melaksanakan pengelolaan usulan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  3. melaksanakan penghimpunan dan menyiapkan bahan perencanaan dan penatausahaan keuangan , perumusan rencana kerja program,kegiatan , anggaran dan laporan bulanan serta tahunan perangkat daerah.
  4. melakukan koordinasi , rekonsilasi dan konsultasi dalam rangka perencanaan penatausahaan keuangan dan laporan
  5. menyelenggarakan pembukuan , pembendaharaan kas, daftar gaji dan tunjungan lainya:
  6. melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. menyusun bahan dan melaksanakan pengelolaan laporan perencanaan, laporan keuangan, evaluasi pelaksanaan rencana kegiatan , program dan anggaran perangkat daerah
  8. melakukan monitoring evaluasi dan rekonsiliasi SP2D subbagian perencanaan dan keuangan
  9. menyusun standar operasional prosedur subbagian perencanaan dan keuangan
  10. mengelola data dan informasi , website dinas dan aplikasi yang terkait dengan perencanaan dan keuangan
  11. membuat laporan pajak LHKPN, pajak bulanan , PPN, PPh, dan Pajak tahunan
  12. menyusun bahan perencanaan kegiatan dan melaksanakan pengelolaan laporan ( Renstra, Renja, Lakip, IKU, Laporan Tahunan, Rencana Aksi, LPPD , SPIP dan APIP )
  13. menyusun bahan perencanan dan pengelolaan laporan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ( SAKIP ) perangkat daerah: dan
  14. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

SUB BAGAIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub bagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana program kerja sub bagian umum dan kepegawaian:
  2. melaksanakan ketatausahaan, kearsipan,kerumahtanggan dan pemeliharaan perlengkapan 
  3. mengagendakan , mengarsipkan dan mendistribusikan surat menyurat
  4. melaksanakan administrasi dan surat menyurat kedinasan
  5. melaksanakan adminitrasi dan surat menyurat kendaraan dinas
  6. mengolah dan  merangkum usulan program sekretariat dan bidang
  7. melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan serta penghapusan barang
  8. mempersiapkan penyelenggaran rapat, penerimaan tamu dan melaksanakan hubungan masyarakat
  9. menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan walikota
  10. menyusun analisis jabatan , analisis beban kerja , peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas peruamahan rakyat dan kawasan permukiman.
  11. menyusun standar operasional prosedur pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  12. mengusulkan kenaikan pangkat , impassing,permohonan izin dan tugas belajar,perpindahan dan sanksi berat, pemberian tanda penghargaan /tanda jasa, cuti besar,sakit,bersali.alasan penting dan cuti diluar tanggungan negara,pensiuanan , izin perkawinan dan penceraian, karis karsu, askes, taspen, bapertarum, kenaikan gaji berkala satuan kerja perangkat daerah
  13. memproses , mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliput: Kenaikan gaji berkala, cuti tahunan dan izin tidak bertugas.
  14. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai:
  15. menyusun daftar urut kepangkatan :
  16. menyiapkan dan memproses sasaran kerja pegawai dan laporan pajak pajak pribadi.
  17. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi adminstrasi kepegawaian
  19. membuat laporan bulanan dan tahunan: dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya .